FAQ

E-PPID KPU Kabupaten Gunungkidul melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.

Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.

Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.

Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU Kabupaten Gunungkidul melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU Kabupaten Gunungkidul. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.

Pada dasarnya, pelayanan informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri oleh KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon menemukan kendala teknis pada sarana pelayanan informasi di KPU daerah. Misalnya, E-PPID, jaringan telpon, email, atau nomor WA di KPU dan KPU DIY tidak dapat diakses, maka silakan melaporkan kondisi tersebut kepada PPID KPU Kabupaten Gunungkidul. PPID KPU Kabupaten Gunungkidul akan membantu Pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU setempat.

Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU Kabupaten Gunungkidul, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU Kabupaten Gunungkidul, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU Kabupaten Gunungkidul, dan lain-lain.

Informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.

Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID Kabupaten Gunungkidul, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU Kabupaten Gunungkidul.